Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan
yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan
keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan
pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover
dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life
Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung:
kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari
tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria:
pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari
satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan
pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan
cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan
termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage)
atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak
(extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist
yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas
yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran
sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan
penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak
dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal
ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur
dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi
ginjal.
6. Transplantasi organ penting:
tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati,
pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung
telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah
hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung:
pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti
fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara:
kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka
bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai
20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak
sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan
kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta:
pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh
darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson:
tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui
penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk
beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli
penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan
menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan
diagnosa.
13. Ketulian:
kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat
disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s:
kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran
mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus
dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila
diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain
untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak:
tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke
bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik:
tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian
oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease:
adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular
sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa
pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan
berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan
diagnosa.
18. Multiple sclerosis:
terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat
menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit
syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang
dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung
Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah
melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai
tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70%
dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik:
anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan
trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang
tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum
tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial:
yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang
disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan)
permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan
3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau
tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif:
didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam
jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi
usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare
berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah
dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi
usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary
Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan
tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang
mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis: yaitu
peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil).
Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung
setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan)
permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan:
pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang
mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik:
kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice)
yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan
berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan
otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s
disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk
granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah
ini sekaligus :
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui
Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius:
kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu
kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit
neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan
Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6
(enam) bulan.
30. Distrofi Muskular:
termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang
disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi
(pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan
apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus
menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner
Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu
pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada
dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui
arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai
pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh
darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar
sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis):
diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau
lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari
tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau
seluruh kaki.
33. Poliomyelitis:
klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh
sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan
multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita
dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim
dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi
ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan
dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam)
hal di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk
menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
Sumber : http://pruhati.wordpress.com/34-penyakit-kritis/
0 komentar:
Posting Komentar